Teori Mengenai Ilmu Gaib dan Religi

Teori Mengenai Ilmu Gaib dan Religi

Teori Mengenai Ilmu Gaib dan Religi
J.G. Frazer

Sir James George Frezer (1854-1941) adalah seorang ahli foklor Scotlandia yang banyak menggunakan bahan etnografi dalam karyanya. Ada dua karya Frezer yang terkenal yaitu Totemism and Exogamy (1910).

Skema Teori



Akal >> Magic >> Religi

Pada mulanya manusia hanya menggunakan akalnya untuk memecahkan masalah. Namun lambat laun sistem pengetahuan manusai semakin terbatas untuk memecahkan masalah bahkan tidak sanggup lagi memecahkan masalah. Sehingga manusia memecahkannya dengan magic, ilmu gaib. Magic adalah semua tindakan manusia untuk mencapai sesuatu dengan menggunakan kekuatan-kekuatan alam dan luar lainnya. (Koentjaraningrat 1980:54)

Namun dalam perkembangan selanjutnya kekuatan magic tersebut tidak selamnya berhasil. Maka manusia mulai sadar bahwa di alam ini ada yang menempatinya yaitu mahluk-mahluk halus. Mulailah manusai mencari hubungannya dengan mahluk-mahluk halus tersebut. Dengan itu timbullah religi. Religi adalah segala sistem tingkah laku manusia untuk memproleh sesuatu dengan cara memasrahkan diri kepada penciptanya
Teori Evolusi Kebudayaan: Morgan

Teori Evolusi Kebudayaan: Morgan

Teori Evolusi Kebudayaan
L.H.Morgan

L.H.Morgan (1818-1881) adalah seorang peristis antropologi di Amerika terdahulu. Awal kariernya adalah sebagai ahli hukum yang tinggal bersama dengan suku-suku Indian Iroquois di Hulu suangi St. Lawrence ( New York). Ia juga banyak melakukan penelitiannya di sana yaitu untuk meneliti suku Indian Iroquois. Salah satu judul buku terutama dari karya L.H.Morgan adalah Ancient Society (1877) yang berisikan tentang delapan tahapan proses terjadinya evolusi kebudayaan secara universal.

Skema Teori

Zaman Liar >> Zaman Barbar >> Peradaban Purba >> Peradaban Masa Kini

Menurut Morgan evolusi kebudayaan secara universal melalui delapan tahapan ( Dadang Suparlan, 2007:223) yaitu:

1. Zaman Liar Tua. Zaman sejak manusia ada samapai menemukan api, kemudian manusia menemukan keahlian meramu dan mencari akar-akar tumbuhan liar untuk hidup.

2. Zaman Liar Madya. Zaman di mana manusia menemukan senjata busur dan panah. Pada zaman ini manusia mulai merobah mata pencahariannya dari meramu menjadi pencari ikan.

3. Zaman Liar Muda. Pada zaman manusia menemukan senjata busur dan panah sampai memiliki kepandaian untuk membuat alat-alat dari tembikar namun kehidupannya masih berburu.

4. Zaman Barbar Tua. Zaman sejak manusia memiliki kepandaian membuat tembikar sampai manusia beternak dan bercocok tanam.

5. Zaman Barbar Madya. Zaman sejak manusia beternak dan bercocok tanam samapai menemukan kepandaian membuat alat-alat atau benda-benda dari logam

6. Zaman Barbar Muda. Zaman sejak manusia memiliki kepandaian membuat alat-alat dari logam sampai manusia mengenal tulisan.

7. Zaman Peradaban Purba, menghasilakan beberapa peradapan klasik zaman batu dan logam
8. Zaman Masa Kini,zaman peradapan klasik sampai sekarang.
Teori evolusi keluarga

Teori evolusi keluarga

Teori evolusi keluarga J.J. Bachofen

J.J.Bechofen merupakan seorang ahli hukum dari Jerman. Ia benyak mempelajari bahan etnografi dari masyarakat-masyarakat di Asia, Afrika dan suku Indian di Amerika. J.J.Bechofen memprakarsai sebuah teori yaitu teori tentang evolusi keluarga yang dimuat dalam bukunya Das Mutter recht (1861).

Skema Teori

Promoskuitas >> Matriarchate >> Patriarchate >> Susunan Parental

Menurut Bechofen bahwa di seluruh dunia ini, evolusi keluarga berkembang melalui empat tahapan ( Koentjaraningrat, 1980:38-39 ) yaitu sebagai berikut :

1. Tahapan Promiskuitas : di mana manusia hidup serupa seperti sekawan binatang yang hidup berkelompok, laki-laki dan wanita berhubungan bebas sehingga melahirkan keturuna tanpa ada ikatan. Pada tahapan ini, laki-laki dan perempuan bebas melakukan hubungan perkawinan dengan yang lain tanpa ada ikatan kelurga dan menghasilkan keturunan tanpa ada terjadi ikatan keluarga seperti sekarang ini.

2. Lambat laun manusia semakin sadar akan hubungan ibu dan anak, tetapi anak belum mengenal ayahnya melaikan hanya masih mengenal ibunya. Dalam keluarga inti (ibu dan anaka) ibulah yang menjadi kepala keluarga dan yang mewarisi garis keturunan. Pada tahapan ini disebut tahapan matriarchate. Pada tahapan ini perkawinan ibu dan anak dihindari sehingga muncullah adat exogami

3. Sistem Patriarchate : dimana ayahlah yang menjadi kepala keluarga serta ayah yang mewarisi garis keturunan. Perubahan dari matriarchate ke tingkat patriarcahte terjadi karena laki-laki merasa tidak puas dengan situasi keadaan sosial yang menjadikan wanita sebagai kepala keluarga. Sehingga para pria mengambil calon istrinya dari kelompok-kelompok yang lain dan dibawanya ke kelompoknya sendiri serta menetap di sana. Sehingga keturunannyapun tetap menetap bersama mereka.

4. Pada tahapan yang terakhir, patriarchate lambat laun hilang dan berobah menjadi susunan kekerabatan yang disebut Bachofen susunan parental. Pada tingkat terakhir ini perkawinan tidak selalu dari luar kelopok (exogami) tetapi juga dari dalam kelompok yang sama (endogami). Hal ini menjadikan anak-anak bebas mengenal dan berhubungan langsung dengan kelurga ibu maupun ayah.
Teori Evolusi Sosial Universal

Teori Evolusi Sosial Universal

Teori Evolusi Sosial Universal
Herbert Spencer

H.Spencer (1820-1903) adalah seorang ahli filsafat Inggeris. Salah satu karnya terbesarnya adalah mengenai proses evolusi universal di antara semua bangsa di dunia. Dimuat dalam 15 jilid buku yang diberi nama Descriptive Sociology (1873-1934).

H. Spencer mengemukakan dua teori yaitu sebagai berikut :

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.
2. Teori mengenai asal mula religi.

1. Teori tentang evolusi hukum dalam masyarakat.

Skema Teori

Hukum Keramat >> Hukum Sekuler >> Hukum Kekuasaan Otoriter >>

Hukum KeramatRaja >> Undang-undang

Spencer mengatakan bahwa hukum yang ada dalam masyarakat pada awalnya adalah hukum keramat. Hukum keramat bersumber atau berasal dari nenek moyang yang berupa aturan hidup dan pergaulan. Masyarakat yakin dan takut, apabila melanggar hukum ini maka nenek moyang akan marah. Selanjutnya masyarakat manusia semakin komplex sehingga hukum keramat tadi semakin berkurang pengaruhnya terhadap keadaan masyarakat atau hukum keramat tersebut tidak cocok lagi.

Maka timbullah hukum sekuler yaitu hukum yang berlandaskan azas saling butuh-membutuhkan secara timbal balik di dalam masyarakat. Namun karena jumlah masyarakat semakin banyak maka dibutuhkan sebuah kekuasaan otoriter dari raja untuk menjaga hukum sekuler tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, timbullah masyarakat “beragama” sehingga kekuasaan otoriter rajapun tidak lagi cukup. Untuk mengatasi hal tersebut , ditanamkanlah suatu keyakinan kepada masyarakat yang mengatakan bahwa raja adalah keturunan dewa sehingga hukum yang dijalankan adalah hukum keramat.

Pada perkembangan selanjutnya timbullah masyarakat industri,dimana kehidupan manusia semakin bersifat individualis yaitu suatu sifat yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat kepentingan bersama. Sehingga hukum keramat raja tidak lagi mampu untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka munculah hukum baru yang berazaskan saling butuh-membutuhkan antara masyarakat. Lahirlah suatu hukum baru yang disebut dengan undang-undang.

2. Teori mengenai asal mula religi.

Skema Teori

Penyembahan Roh Nenek Moyang >> Penyembahan Dewa-Dewa

Spencer megatakan bahwa semua bangasa yang ada di dunia ini, religi itu dimulai dengan adanya rasa sadar dan takut akan maut. Spencer mengatakan bahwa bentuk religi yang tertua adalah religi terhadap penyambahan roh-roh nenek moyang yang merupakan personifikasi dari jiwa-jiwa orang yang telah meninggal. Bentuk religi yang tertua ini pada semua bangsa di dunia ini akan berevolusi ke bentuk religi yang lebih komplex yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, seperti dewa kejayaan, dewa perang, dewa kebijaksaan, dewa kecantikan, dewa maut ( konetjaranigrat,1980:35 ) dan dewa lainnya.

Elovusi dari religi itu dimulai dari penyembahan kepada nenek moyang ke tingkat penyembahan dewa-dewa.

Kebudayaan berevolusi karena didorong oleh suatu kekuatan mutlak yang disebut dengan evolusi universal. H.Spencer berpendapat bahwa perkembangan masyarakat dan kebudayaan dari setiap bangsa di dunia akan melewati tingkat-tingkat yang sama. Namun Ia tidak mengabaikan fakta bahwa perkembangan dari tiap-tiap masyarakat atau sub-sub kebudayaan dapat mengalami proses evolusi dalam tingkat-tingkat yang berbeda.

Dalam permasalaha tersebut Spencer juga memberikan pandangannya terhadap proses evolusi secara umum. Spencer mengatakan, dalam evolusi sosial aturan-aturan hidup manusia serta hukum yang dapat dipaksakan tahan dalam masyarakat, adalah hukum yang dapat melindungi kebutuhan warga masyarakat, yang mana hukum tersebut paling cocok terhadap persyaratan masyarakat di tempat tinggal mereka.
Teori Evolusi Kebudayaan di Indonesia

Teori Evolusi Kebudayaan di Indonesia

Teori Evolusi Kebudayaan di Indonesia
G.A.Wilken

G.A.Wilken (1847-1891) adalah seorang ahli antropologi Belanda. Salah satu karangannya adalah tentang teori evolusi perkawinan dan keluarga yang berjudul Over de Primitieve Vormen van het Huwelijk an de Oorsprong van het Gezin (1880-1881).

• G.A.Wilken merumuskan sebuah teori tentang tektonimi yaitu tentang hakekat perkawinan. Ia berpendapat bahwa pada mulanya maskawin hanya merupakan sebuah alat perdamaian antara pengantin pria dan pengantin wanita setelah berlangsung kawin lari.

• Ini sering terjadi pada masa peralihan dari tingkat matriarchate ke tingkat patriarchate.